Selasa, 10 Februari 2015

Ketentuan Perbankan yang Perlu Dipahami Debitor



Kiat-kiat Cerdas Memahami Hukum Jaminan Perbankan
(judul asli)



Peresensi: Nur Hadi

Judul Buku  :  Kiat-kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Jaminan    Perbankan
Penulis        :  Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Penerbit       : Penerbit Kaifa
Cetakan       :  Pertama, November 2014
Tebal           :  223 halaman
ISBN           : 978-602-7870-39-0


Apakah Anda sedang memerlukan dana segar? Mungkin, salah satu jalannya adalah bermitra dengan bank. Entah itu untuk membeli rumah, kendaraan, melanjutkan pendidikan, mengembangkan usaha, atau butuh suntikan dana sebuah proyek besar. Setelah merilis buku panduan kiat cerdas mendirikan badan usaha, hukum pertanahan, akad syariah, dan hukum waris, dalam buku kelimanya ini Irma Devita membeber tentang permasalahan hukum jaminan dalam perbankan. Berdasar pengalaman belasan tahun sebagai praktisi, pengajar, dan pelatih kenotariatan, kali ini Penulis akan membantu Anda untuk memahami di antaranya; apa saja yang bisa kita jaminkan kepada bank? Apa keuntungan dan risikonya? Bagaimana sifat dan karakter jenis jaminan? Adakah inovasi baru di bidang penyaluran kredit, yang kiranya sesuai dengan kemampuan kita? Adakah alternatif guna memperkuat posisi tawar-menawar dengan bank? Serta bagaimana seluk-beluknya hukum  jaminan kredit bank? Dengan menyertakan banyak ilustrasi, contoh kasus, dan analogi dalam kehidupan sehari-hari, buku ini tampak berusaha mengatakan bahwa masalah hukum jaminan perbankan tak serumit yang selama ini dibayangkan kebanyakan orang. Ada banyak celah yang bisa dimanfaatkan jika kita benar-benar sudah memahaminya.
Terbagi menjadi dua bagian. Pada bagian pertama, Penulis mengurai perihal konsep jaminan dan jenis kredit yang disalurkan oleh perbankan. Jenis-jenis fasilitas kredit yang disalurkan oleh bank konvensional antara lain; pinjaman rekening koran, pinjaman revolving regular, pinjaman tetap (fixed loan), serta bank garansi (hal.10).
Beda lagi jika bekerja sama dengan bank syariah yang penyaluran dananya harus sesuai dengan empat prinsip pokok. Prinsip jual beli, yang akadnya bisa berupa murâbahah (pembiayaan yang saling menguntungkan), istishnâ’ (jual beli dengan bentuk pemesanan dengan kriteria dan persyaratan tertentu), salam (jasa pembiayaan yang berkaitan dengan jual beli dengan pembayaran dilakukan bersamaan dengan pemesanan barang). Prinsip bagi hasil, yang akadnya bisa berbentuk mudhârabah (kerja sama dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah), serta musyârakah (kerja sama dengan modal ditanggung bersama). Prinsip sewa (ijârah) yakni sewa barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran, baik ijârah murni maupun sewa-menyewa dengan hak untuk membeli pada akhir masa sewa. Serta prinsip qardh, yaitu pinjam-meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban bahwa pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu (hal. 24).
Pada bagian kedua buku ini, bentuk-bentuk jaminan menjadi pokok permasalahan yang dikupas tuntas. Pengenalan mengenai hak tanggungan (digunakan oleh kreditor bank untuk memperoleh jaminan atas pelunasan utang dari debiturnya), proses persiapan serta penandatanganan akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), cara mendaftarkan serta proses eksekusinya, penjualan di bawah tangan, ataupun proses lelang (hal. 36).
Jaminan fidusia yang bisa digunakan sebagai sarana penjaminan benda bergerak berwujud dan tak berwujud juga bisa dijadikan sebagai jalan alternatif dengan pijakan surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tertanggal 27 September 2006 Nomor C.HT.-1.10-74. Dan bagi pengusaha yang bergerak di bidang perkapalan, hipotek kapal merupakan jalan mudah yang bisa ditempuh untuk mendapatkan dana segar. Kapal mana yang dapat dibebani hipotek, ketentuan umumnya seperti apa, serta hak dan kewajiban yang timbul setelahnya digambarkan dengan analogi yang mudah dipahami oleh praktisi.
Resi gudang, jaminan perseorangan, serta beberapa alternatif pengganti jaminan, dewasa ini juga telah dipilih oleh banyak orang. Pada akhir buku, Irma sengaja memberi contoh manfaat penerapan jaminan proyek baik secara konvensional maupun jika melalui bank syariah.*

(Nur Hadi, Koran Jakarta, Selasa 10 Februari 2015)
link terkait; http://koran-jakarta.com/?28256-ketentuan+perbankan+yang+perlu+dipahami+debitor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar