Kiat-kiat Cerdas Memahami Hukum Jaminan Perbankan
(judul asli)
Peresensi: Nur Hadi
Judul Buku : Kiat-kiat
Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Jaminan Perbankan
Penulis :
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Penerbit :
Penerbit Kaifa
Cetakan :
Pertama, November 2014
Tebal : 223
halaman
ISBN
: 978-602-7870-39-0
Apakah Anda sedang memerlukan dana segar? Mungkin, salah
satu jalannya adalah bermitra dengan bank. Entah itu untuk membeli rumah,
kendaraan, melanjutkan pendidikan, mengembangkan usaha, atau butuh suntikan
dana sebuah proyek besar. Setelah merilis buku panduan kiat cerdas mendirikan
badan usaha, hukum pertanahan, akad syariah, dan hukum waris, dalam buku
kelimanya ini Irma Devita membeber tentang permasalahan hukum jaminan dalam
perbankan. Berdasar pengalaman belasan tahun sebagai praktisi, pengajar, dan
pelatih kenotariatan, kali ini Penulis akan membantu Anda untuk memahami di
antaranya; apa saja yang bisa kita jaminkan kepada bank? Apa keuntungan dan risikonya?
Bagaimana sifat dan karakter jenis jaminan? Adakah inovasi baru di bidang
penyaluran kredit, yang kiranya sesuai dengan kemampuan kita? Adakah alternatif
guna memperkuat posisi tawar-menawar dengan bank? Serta bagaimana
seluk-beluknya hukum jaminan kredit
bank? Dengan menyertakan banyak ilustrasi, contoh kasus, dan analogi dalam
kehidupan sehari-hari, buku ini tampak berusaha mengatakan bahwa masalah hukum
jaminan perbankan tak serumit yang selama ini dibayangkan kebanyakan orang. Ada banyak celah yang bisa
dimanfaatkan jika kita benar-benar sudah memahaminya.
Terbagi menjadi dua bagian. Pada bagian pertama, Penulis
mengurai perihal konsep jaminan dan jenis kredit yang disalurkan oleh
perbankan. Jenis-jenis fasilitas kredit yang disalurkan oleh bank konvensional
antara lain; pinjaman rekening koran, pinjaman revolving regular, pinjaman tetap (fixed loan), serta bank garansi (hal.10).
Beda lagi jika bekerja sama dengan bank syariah yang
penyaluran dananya harus sesuai dengan empat prinsip pokok. Prinsip jual beli,
yang akadnya bisa berupa murâbahah
(pembiayaan yang saling menguntungkan), istishnâ’
(jual beli dengan bentuk pemesanan dengan kriteria dan persyaratan tertentu), salam (jasa pembiayaan yang berkaitan
dengan jual beli dengan pembayaran dilakukan bersamaan dengan pemesanan
barang). Prinsip bagi hasil, yang akadnya bisa berbentuk mudhârabah (kerja sama dengan pembagian keuntungan berdasarkan
nisbah), serta musyârakah (kerja sama
dengan modal ditanggung bersama). Prinsip sewa (ijârah) yakni sewa barang dalam jangka waktu tertentu dengan
pembayaran, baik ijârah murni maupun
sewa-menyewa dengan hak untuk membeli pada akhir masa sewa. Serta prinsip qardh, yaitu pinjam-meminjam dana tanpa
imbalan dengan kewajiban bahwa pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman
secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu (hal. 24).
Pada bagian kedua buku ini, bentuk-bentuk jaminan
menjadi pokok permasalahan yang dikupas tuntas. Pengenalan mengenai hak
tanggungan (digunakan oleh kreditor bank untuk memperoleh jaminan atas
pelunasan utang dari debiturnya), proses persiapan serta penandatanganan akta
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan Akta Pemberian Hak
Tanggungan (APHT), cara mendaftarkan serta proses eksekusinya, penjualan di
bawah tangan, ataupun proses lelang (hal. 36).
Jaminan fidusia yang bisa digunakan sebagai sarana
penjaminan benda bergerak berwujud dan tak berwujud juga bisa dijadikan sebagai
jalan alternatif dengan pijakan surat dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI tertanggal 27 September 2006
Nomor C.HT.-1.10-74. Dan bagi pengusaha yang bergerak di bidang perkapalan,
hipotek kapal merupakan jalan mudah yang bisa ditempuh untuk mendapatkan dana
segar. Kapal mana yang dapat dibebani hipotek, ketentuan umumnya seperti apa,
serta hak dan kewajiban yang timbul setelahnya digambarkan dengan analogi yang
mudah dipahami oleh praktisi.
Resi gudang, jaminan perseorangan, serta beberapa
alternatif pengganti jaminan, dewasa ini juga telah dipilih oleh banyak orang.
Pada akhir buku, Irma sengaja memberi contoh manfaat penerapan jaminan proyek
baik secara konvensional maupun jika melalui bank syariah.*
(Nur Hadi, Koran Jakarta, Selasa 10 Februari 2015)
link terkait; http://koran-jakarta.com/?28256-ketentuan+perbankan+yang+perlu+dipahami+debitor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar